Alasan PII Lahir, antara beban sejarah, eksistensi dan keharusan
Saat pemberontakan Partai Komunis Indonesia di Madiun pada tahun 1948, PII secara langsung ikut membantu melakukan penumpasan. Pada awal tahun 1965, PII memprakarsai berdirinya Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia bersama dengan organisasi pelajar yang lain. Peran PII dengan KAPPI memberikan kontribusi yang besar dalam menumbangkan Orde Lama dan sekaligus membidani berdirinya Orde Baru. Ironi sejarah kemudian dialami oleh PII ketika tahun 1985 saat puncak kekuasaan Orde Baru menerapkan asas tunggal organisasi harus Pancasila. Keputusan tersebut terkait dengan lahirnya Undang-Undang No 08/1985 tentang ORMAS, menetapkan bahwa seluruh organisasi sosial atau massa harus mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal mereka.
PII mengambil sikap tegas, menolak pemberlakuan UU tersebut. Karena sikap penolakan PII, akhirnya Mendagri membuat keputusan Menteri No 120 dan 121 tgl 10 Desember 1987 melarang PII dengan alasan PII tidak mengikuti prinsip-prinsip fundamental UU Keormasan. Sejauh mengenai ORMAS Islam, larangan pemerintah ini hanya dikenakan pada PII. Sejak diberlakukannya Keputusan Mendagri tersebut PII menjadi organisasi terlarang. Dengan status ilegal, PII tetap menjalankan roda organisasi.
Dengan berbagai pertimbangan, pada akhir masa pemerintahan Soeharto PII mulai melakukan usaha reformalisasi. PII memandang bahwa organisasi pelajar seperti Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) dan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) dan ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) terbatas ruang geraknya pada golongan Muhammadiyah dan NU. Organisasi pelajar lain yang ada juga bersifat lokal sehingga tidak bisa menjangkau pelajar diseluruh pelosok tanah air. Pada awal tahun 1998, PII mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART). Penerimaan PII terhadap asas Pancasila setelah melalui perdebatan internal yang cukup lama, justru dilakukan pada saat kekuasaan ORBA hampir berakhir.
Harapan berkembangnya PII setelah reformalisasi tahun 1998 ternyata tidak tercapai. Semakin lama PII semakin mengalami degradasi kader secara kualitas dan kuantitas. Permasalahan internal organisasi bermunculan dan tidak kunjung selesai. Konflik yang berujung pada pelemahan organisasi dengan konsekuensi tidak aktifnya anggota, mundur dari kepengurusan. Kekurangan kader untuk mengisi posisi struktur terjadi hampir diseluruh eselon. Tidak berperannya beberapa Pengurus Wilayah (PW) dalam forum nasional, dan indikasi konflik Secara kualitas, tawaran alternatif terhadap persoalan aktual masyarakat sebagai esensi kehadiran ORMAS, tidak berkembang. Trend setter isu yang dulu pernah dimainkan PII sekarang diambil alih oleh pihak lain.
Ketertarikan pelajar untuk bergabung dan beraktivitas di PII sangat kurang. Kekurangan kader pengurus di level Pengurus Komisariat (PK) sampai Pengurus Besar (PB) menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan. Keanekaragaman basis kelompok agama (internal Islam), pendidikan, sosial dan budaya anggota yang dimiliki PII beralih menjadi pemicu konflik. Momentum peralihan kepemimpinan sering menjadi pemicu konflik. Pada proses perekrutan, tidak bersedianya beberapa sumber basis anggota untuk mempercayakan generasi muda mereka aktif di PII . Seringkali pengurus yang aktif mempertanyakan status ideologi PII, memperjelas berkurangnya daya tarik organisasi. Keadaan yang demikian menguatkan indikasi terjadinya krisis yang sangat akut di PII.
Keterancaman eksistensi PII, yang pernah mengalami masa kejayaan, sedang berlangsung. Dengan demikian diperlukan perhatian serius untuk menelaah gejala yang sedang berlangsung pada salah satu ORMAS Islam ini. PII pada saat ini seakan kehilangan sesuatu yang dulu pernah dimilikinya. Sesuatu yang dulu bisa mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya. Potensi keberagaman yang dimilikinya selain tidak menjadi daya tarik juga beralih menjadi pemicu konflik. Peran kesejarahan yang cukup penting dan potensi idealisme yang dikandungnya, terutama peran integrasi umat Islam yang berlatar belakang basis agama dan budaya yang beragam, merupakan kekayaan bangsa Indonesia.
(belum selesai...)